Cara Membersihkan Air Yang Terkena Najis

Air najis yang telah hilang sifat najisnya (bau, warna atau rasa) dengan cara apapun maka statusnya menjadi suci, seperti berubah dengan cara menambahkan air atau tanah pada air yang terkena najis tersebut dan lain sebagainya. baik air tersebut dalam jumlah banyak maupun sedikit. Berkata Asy Syaukani Rahimahullah:  (أقول: قد قدَّمنا لك أنَّ الماءَ طاهرٌ مطهِّرٌ […]

Air Sedikit Apabila Terkena Najis Namun Tidak Berubah Sifatnya, Bagaimana Statusnya ?

Air yang sedikit kemudian terkena najis selama belum berubah sifatnya, maka statusnya tetap suci, baik banyak maupun sedikit. Status suci tersebut tidak hilang kecuali ada bukti yang menguatkan bahwa air itu berubah sifatnya (Al Kafi, Ibnu Abdil Barr 1: 156-157) Dalilnya firman Allah Ta’ala: قوله تعالى: وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَاء مَاءً طَهُورًا [الفرقان: 48]. “dan Kami turunkan dari […]

Air Yang Banyak Dan Melimpah Jika Terkena Najis, Bagaimana Hukumnya ?

Apabila air tesebut banyak lagi melimpah kemudian terkena najis, maka status air tersebut tetap suci kecuali apabila ada perubahan pada salah satu dari sifat air tersebut (bau, rasa, warna). Hal ini berdasarkan ijma’ para ulama’. Berkata Ibnu Jarir At Tabari Rahimahullah (2/736) ((تهذيب الآثار- مسند ابن عباس)) (وهم … مُجمِعونَ على البطيحةِ [المكان المتَّسع يمرُّ به […]

Air Yang Bercampur Atau Berubah Karena Benda Najis

Apabila air terkena najis, kemudian merubah salah satu dari sifatnya, dari rasa, bau, atau warna, maka status air tesebut menjadi najis, baik sedikit atau banyak jumlah airnya. Dalil dalam hal ini adalah ijma’ para ulama’, namun ada diriwayatkan pendapat dari Abdul Malik bin Majisun bahwa berubahnya bau karena najis tidak mempengaruhi status kesucian air tersebut, […]

Pengertian Air Mutlaq ( Thahur )

Air mutlaq sebagaimana yang disampaikan oleh imam Al Buhuti Rahimahullah adalah; هو الماءُ الباقي على أصلِ خِلقَتِه ((شرح منتهى الإرادات)) للبُهوتي : 1/15 “air yang masih bertahan dengan sifat asal penciptaannya” (syarh muntahal iradat, 1/15) Macam-macam air mutlaq adalah Air hujan Allah Ta’ala berfirman: : وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ [الأنفال: 11]. “dan […]

Air Najis

Berkata Syekh Ibnul Utsaimin Rahimahullah : الماءُ النَّجِسُ: هو ما تغيَّر بنجاسةٍ، بحيث يتغيَّرُ بها طَعمُه، أو لَونُه، أو رِيحُه ((الشرح الممتع)) لابن عثيمين 1/54. Air najis adalah air mutlaq (thahur) yang berubah karena sebab tercampur najis, sehingga merubah rasa, warna dan baunya karenanya (sebab najis tersebut). ( asy syarhul mumti’ 1/54 ) Air najis […]

Macam-Macam Thaharah

Dari sisi tempat, thaharah terbagi dua: Pertama: thaharah bathiniyah, yaitu sucinya hati dari segala bentuk kesyirikan, hasad, benci yang tidak mendasar, dan inilah perkara yang paling penting dalam memberishan diri kita, bahkan tidak mungkin menegakkan sucinya badan secara syar’i dengan adanya kesyirikan pada diri kita Dalam hal najis bhatiniyyah ini, Allah Ta’ala berfirman:   إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ […]

Urgensi Bersuci Dalam Islam

Perhatikanlah islam dalam hal bersuci tergambar dari firman Allah Ta’ala  وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ [المدثر: 4. ” Dan pakaianmu bersihkanlah ” (Al Muddatstsir:4)  قال اللهُ تعالى: إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ ) البقرة: 222 ” Sesungguhnya Allah mencintai orang yang bertaubat dan mencintai orang yang menyucikan diri.” (Al Baqarah: 222). قال سبحانه: فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَن يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ [التوبة: […]

Macam-Macam Air

Para ulama berbeda pendapat tentang pembagian air, kesimpulannya ada dua pendapat yang paling kuat. Pendapat pertama: bahwa air ada tiga macam, yaitu:air thahur (air suci dan mensucikan), air thahir (air suci namun tidak mensucikan), dan  air najis. Ini pendapat yang secara umum disepakati oleh empat madzhab fiqh dari kalangan hanafiyyah, malikiyyah, syafi’iyyah dan hanabilah. Dalil […]

Apa Hukum Wanita Menyertai Penguburan Jenazah ?

Pertanyaan : Apa Hukum Wanita Menyertai Penguburan Jenazah ? Jawaban : Nabi shallahu ‘alahi wa sallam melarang kaum wanita untuk menyetai jenazah. Hal ini berdasarkan hadits dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha: نهينا عن اتباع الجنائز ولم يعزم علينا “Kami dilarang untuk mengantar jenazah dan beliau tidak menguatkannya atas kami.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim) Berkata Ibnu […]